www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pertanyakan Perkara Tak Kunjung Disidang, Kuasa Hukum Korban Pemukulan 6 Oknum Bea Cukai
Rabu, 15-05-2019 - 18:24:44 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Tribunsatu.com Perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan enam orang pegawai Bea Cukai terhadap Zain Muasry, salah seorang pembawa rokok ileggal, dikabarkan berdamai sebelum perkaranya disidangkan.

Menyikapi hal ini kuasa Hukum Zain Muasry, Yudi Krismen  mengatakan, perkara pidana delik biasa tidak bisa diselesaikan ditingkat penyidikan.

"Kalaupun ada perdamaian itu hanyalah hal yang meringankan bagi terdakwa dipersidangan," ucap Yudi saat dikonfirmasi suaraaktual.co Selasa (14/05/19) sore.

Sebagai mana kronologis kejadianya, kata Yudi,  awalnya  Zain Muasry ditangkap oleh petugas bea cukai saat mengangkut rokok ileggal merek luffman.

Saat itu Zain dibawa berikut dengan barang bukti ke Bea Cukai. Sesampainya di Kantor Bea Cukai Jalan Sudirman Pekanbaru, Zain dianiaya  enam orang petugas bea cukai.

Atas kejadian itu Zain minta kuasa ke Yudi Krismen dan melaporkan penganiayaan itu ke SKTP Polresta Pekanbaru  pada tanggal 1 April 2019 sekitar pukul 19.09 Wib.

"Tidak ada alasan untuk perkara pengeroyokan ini tidak disidangkan. Sebab sesuai dengan proses hukum dua alat bukti sudah  cukup. Dua alat bukti itu yakni hasil visum dan juga keterangan saksi," kata  Yudi lagi.

Apa bila adanya perdamaian, sebut Yudi, maka ini suatu momok buruk dalam penanganan hukum di Kota Pekanbaru ini.

"Kita kalau gini bertanya-tanya, apakah sebenarnya yang terjadi. Kenapa, dengan alasan telah berdamai perkara tidak dilanjutkan," tegas Yudi.(sac)




 
Berita Lainnya :
  • Pertanyakan Perkara Tak Kunjung Disidang, Kuasa Hukum Korban Pemukulan 6 Oknum Bea Cukai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved